Zakat Infaq dan Shodaqoh
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. ”
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu. 2,5% dari harta kita adalah hak orang yang berhak menerima zakat.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Infaq yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infaq ada yang wajib ada yang sunnah.
Jenis infaq minimal ada 2 yaitu infaq wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dan sebagainya, dan infaq sunnah diantaranya infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam dan lain-lain.
Berbeda dengan zakat, dana infaq dapat diberikan kepada siapapun meskipun tidak termasuk dalam delapan asnaf (golongan penerima zakat). Adapun balasan bagi orang yang berinfak dan bersedekah banyak sekali disebutkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits.
Rasulullah SAW bersabda: "Fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma." (HR. Bukhari dan Muslim)
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: orang sakit yang berlarut, lanjut usia, ibu hamil / menyusui yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.